Beginilah Cara Pembuatan KTP Terbaru dan KK Baru Klasifikasi Pindah Antar Provinsi

Pembuatan KTP/E-KTP Baru / KK Baru / Klasifikasi Pindah : Antar Provinsi

Beginilah Cara Pembuatan KTP Terbaru dan KK Baru Klasifikasi Pindah Antar Provinsi
Beginilah Cara Pembuatan KTP Terbaru dan KK Baru Klasifikasi Pindah Antar Provinsi

Berikut ini merupakan ilustrasi berdasarkan pengalaman saat mengurus pembuatan KTP baru dengan Klasifikasi Pindah : Antar Provinsi

Syarat utama untuk pindah antar Provinsi tentu saja alamat tujuan pindah, yaitu alamat di Provinsi tujuan Sobat.

Studi kasus : Pindah alamat dari Kota Denpasar, Bali ke Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Alasan pindah : Pindah Rumah

Karena di Provinsi Bali, setingkat RT/RW adalah Klian Banjar, maka Sobat memohon surat pindah dimulai dari Klian Banjar, yang kemudian diteruskan dengan keluarnya surat keterangan pindah di tanda tangani oleh Klian Banjar untuk di ajukan ke Kelurahan.

Di Kelurahan sobat akan mendapat Surat Keterangan Berkelakuan Baik / Catatan Kepolisian di tanda tangani Kecamatan Denpasar Utara dan Kepala Desa Dangin Puri Kaja sebagai lampiran pada Surat Keterangan Pindah untuk di teruskan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sobat wajib membawa Kartu Keluarga yang Asli serta dibuat Fotocopy beberapa lembar untuk arsip dan sertakan foto 3×4 sebanyak empat lembar.

Maka, keluarlah surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia dan Surat Keterangan Pindah WNI di tanda tangani oleh Pemohon dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga:  Tips Sukses Menjalankan Bisnis Laundry Kiloan Yang Wajib Sobat Ketahui - Meningkatkan

Kemudian, diteruskan ke RT/RW daerah tujuan untuk membuat surat keterangan pindah datang.

Mekanisme di daerah Asal :

  1. Mengajukan surat keterangan pindah di RT/RW *
  2. Melanjutkan surat keterangan pindah dari RT/RW ke Kelurahan
  3. Membuat surat keterangan pindah di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil *

* Persyaratan :

  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik / Catatan Kepolisian
  • Foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lbr (empat lembar)

Melanjutkan surat keterangan pindah yang telah di tanda tangani RT/RW untuk di bawa ke Kantor Kelurahan.

Di Kantor Kelurahan, sobat diminta untuk mengisi alamat lengkap domisili untuk Kelurahan dan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) WNI untuk nanti di bawa ke Kecamatan setelah Kartu Keluarga di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.

Setelah itu, menuju ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk membawa berkas lengkap Surat Keterangan Pindah WNI yang sudah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

Sertakan fotocopy Akte Kelahiran sebanyak dua lembar (bagi yang belum status : Kawin) dan masing-masing satu lembar surat keterangan pindah dan biodata Penduduk Warga Negara Indonesia terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

Mekanisme di daerah Tujuan :

  1. Mengajukan surat keterangan pindah di RT/RW
  2. Melanjutkan surat keterangan pindah dari RT/RW ke Kelurahan
  3. Membuat surat keterangan pindah di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil **
Baca Juga:  Mengenal Polis Asuransi, Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya

** Persyaratan :

  • Fotokopi Surat Keterangan Pindah WNI dan Biodata Penduduk WNI masing-masing 1x (satu kali)
  • Bagi yang masih ber-status: Belum Kawin fotokopi akte kelahiran 2x (dua kali)

Dua hari jam kerja, maka Kartu Keluarga terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sobat sudah jadi, yang kemudian dibawa ke Kecamatan untuk dibuatkan KTP/E-KTP Baru.

Berikut ini adalah round down pembuatan KTP/E-KTP Baru dengan Klasifikasi Pindah : Antar Provinsi

Klian Banjar > Kelurahan > Kecamatan > Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : Mencabut Kartu Keluarga > RT/RW > Kelurahan > Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : Kartu Keluarga Baru > Kecamatan : KTP/E-KTP Baru

Baca juga : Cara Buat Passport Online Terbaru

Birokrasi memang seperti air yang mengalir, jadi ikuti saja karena kita memang berada di dalam arus-nya.

Jadi, sebagai Warga Negara Indonesia kita wajib ikut serta dalam berjalannya proses sebagai Kewarganegaraan, kalau bukan kita siapa lagi?

Demikianlah informasi dari kami, semoga bermanfaat dan kalau ada pertanyaan silahkan ber-komentar, Terima kasih.

PS. Semua ilustrasi dan studi kasus sesuai dengan kebijakan, apabila ada perbedaan bergantung pada kebijakan daerah masing – masing, karena ilustrasi tersebut berdasarkan pengalaman saat mengurus pembuatan KTP/E-KTP Baru.

Bagikan ke sosmed kamu

32 Komentar

  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan Surat Edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018. Isinya menyatakan bahwa untuk pindah domisili antar provinsi cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa fotocopy KTP dan KK. Tp realitanya kok tetap seperti jaman orba ya?? Pemerintah parah. Nggak sinkron antara pusat dan daerah.

    Balas
  • Kurang bermanfaat…
    Yang bermanfaat itu harusnya bisa online seperti mengurus sim.

    Balas
    • Saat ini pelayanan sudah sangat baik, bila dibandingkan dengan jaman dulu, sekarang mengurus KTP tidak banyak birokrasi, Anda hanya cukup datang ke Disdukcapil setempat, pasti segera dikerjakan, hanya saja Anda harus mengikuti prosedur yang Ada, terim kasih.

      Balas
    • Saya menjawabnya “tergantung” karena setiap daerah birokrasinya berbeda, kebetulan Disdukcapil disini cepat kerjanya, dan hari itu juga langsung jadi; (yang penting syaratnya lengkap)

      Balas
  • Bagaimana cara mengurus e-KTP antar provinsi dgn provinsi lewat online tanpa mengurus surat pindah dari asal?

    Balas
    • KTP-nya sudah e-KTP belum kak? dan kalau boleh tahu alasan pindahnya, kenapa?

      Balas
  • Apakah harus melampirkan skck? Bagaimana jika hanya dgn surat kelakuan baik dr rt/rw?

    Balas
    • Tergantung kebijakan Disdukcapil masing-masing daerah kak, silahkan konsultasi terlebih dahulu sebaiknya.

      Balas
  • persyaratannya apa semua anggota keluarga yg tertera di KK harus di sertakan KTP asli?
    dan apakah ktp asli dan KK asli akan di tarik di dinas kependudukan?
    berapa lama proses di bali?
    mohon infonya. makasih

    Balas
    • Menjawab pertanyaan Anda; 1) Apa semua anggota keluarga yg tertera di KK harus di sertakan KTP asli? -Bagi yang bersangkutan saja (yang mengajukan pindah domisili). 2) Apakah ktp asli dan KK asli akan di tarik di dinas kependudukan? -Iya, ini bergantung apa semua keluarga dalam KK tersebut atau hanya satu orang dari KK tersebut, berdasarkan pengalaman; KK akan di tarik di daerah asal, dan akan di terbitkan KK baru di daerah tujuan, sementara e-KTP yang menerbitkan kantor Kecamatan. 3) Berapa lama proses di Bali? Proses pada saat kami mengurus memakan waktu 14 hari, mungkin sekarang sudah lebih cepat, terutama apabila Anda sudah memiliki e-KTP.

      Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk informasi lebih lanjut, silahkan datang ke Kantor Disdukcapil, dan berkonsultasi tentang prosedur perpindahan.

      Terima kasih.

      Balas
  • sebetulnya pihak pemerintah hapus bisa melayani surat pindah melali onlan karna mempermudah msarakat yang posisinya jauh antar propinsi apa lagi keadaan orang tersebut dalam ekonomi lemah

    Balas
    • Sebenarnya; berdasar pengalaman pada saat mengurus surat pindah domisili kami tidak dipungut biaya sama sekali, untuk urusan online sebenarnya juga sudah di dukung oleh pemerintah, namun penduduk yang bersangkutan harus datang sendiri untuk mengurus ke Disdukcapil, karena data harus disesuaikan.

      Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk informasi selengkapnya silahkan datang saja langsung ke kantor Disdukcapil untuk berdiskusi dengan petugas, karena kami sendiri hanya membuat konten ini berdasarkan pengalaman kami sendiri pada saat mengurus surat pindah, karena informasi yang minim pada saat itu; maka kami membuat konten ini dengan tujuan berbagi pengalaman kami kepada masyarakat luas (setidaknya paham alur dalam mengurus).

      Terima kasih.

      Balas
  • Jadi cara mengurus surat pundah masih belum bisa secara online gitu???

    Balas
    • Untuk mengurus surat pindah, memang harus datang in person, dimulai dari menghadap RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, setelah itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ~ untuk pengurusan tidak ribet kok kak, hanya perlu menyempatkan waktu luang untuk mengurusnya ~ tujuan utama, jelas untuk melihat secara langsung yang bersangkutan, atau silahkan bertanya kepada Disdukcapil di kota Anda, terima kasih…

      Balas
    • Maaf kak, langkah-langkah proses membuat e-KTP diatas, merupakan cara off-line, sesuai dengan alur yang sudah di atur oleh Kecamatan masing-masing…

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas