Beginilah Cara Pembuatan KTP Terbaru dan KK Baru Klasifikasi Pindah Antar Provinsi

Pembuatan KTP/E-KTP Baru / KK Baru / Klasifikasi Pindah : Antar Provinsi

Beginilah Cara Pembuatan KTP Terbaru dan KK Baru Klasifikasi Pindah Antar Provinsi
Beginilah Cara Pembuatan KTP Terbaru dan KK Baru Klasifikasi Pindah Antar Provinsi

Berikut ini merupakan ilustrasi berdasarkan pengalaman saat mengurus pembuatan KTP baru dengan Klasifikasi Pindah : Antar Provinsi

Syarat utama untuk pindah antar Provinsi tentu saja alamat tujuan pindah, yaitu alamat di Provinsi tujuan Sobat.

Studi kasus : Pindah alamat dari Kota Denpasar, Bali ke Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Alasan pindah : Pindah Rumah

Karena di Provinsi Bali, setingkat RT/RW adalah Klian Banjar, maka Sobat memohon surat pindah dimulai dari Klian Banjar, yang kemudian diteruskan dengan keluarnya surat keterangan pindah di tanda tangani oleh Klian Banjar untuk di ajukan ke Kelurahan.

Di Kelurahan sobat akan mendapat Surat Keterangan Berkelakuan Baik / Catatan Kepolisian di tanda tangani Kecamatan Denpasar Utara dan Kepala Desa Dangin Puri Kaja sebagai lampiran pada Surat Keterangan Pindah untuk di teruskan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sobat wajib membawa Kartu Keluarga yang Asli serta dibuat Fotocopy beberapa lembar untuk arsip dan sertakan foto 3×4 sebanyak empat lembar.

Maka, keluarlah surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia dan Surat Keterangan Pindah WNI di tanda tangani oleh Pemohon dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga:  Ide Kreatif Bikin Mousepad Mu Sendiri Dari Barang Bekas Disekitarmu

Kemudian, diteruskan ke RT/RW daerah tujuan untuk membuat surat keterangan pindah datang.

Mekanisme di daerah Asal :

  1. Mengajukan surat keterangan pindah di RT/RW *
  2. Melanjutkan surat keterangan pindah dari RT/RW ke Kelurahan
  3. Membuat surat keterangan pindah di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil *

* Persyaratan :

  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik / Catatan Kepolisian
  • Foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lbr (empat lembar)

Melanjutkan surat keterangan pindah yang telah di tanda tangani RT/RW untuk di bawa ke Kantor Kelurahan.

Di Kantor Kelurahan, sobat diminta untuk mengisi alamat lengkap domisili untuk Kelurahan dan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) WNI untuk nanti di bawa ke Kecamatan setelah Kartu Keluarga di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.

Setelah itu, menuju ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk membawa berkas lengkap Surat Keterangan Pindah WNI yang sudah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

Sertakan fotocopy Akte Kelahiran sebanyak dua lembar (bagi yang belum status : Kawin) dan masing-masing satu lembar surat keterangan pindah dan biodata Penduduk Warga Negara Indonesia terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

Mekanisme di daerah Tujuan :

  1. Mengajukan surat keterangan pindah di RT/RW
  2. Melanjutkan surat keterangan pindah dari RT/RW ke Kelurahan
  3. Membuat surat keterangan pindah di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil **
Baca Juga:  8 Tips Untuk Tingkatkan Rasa Percaya Diri

** Persyaratan :

  • Fotokopi Surat Keterangan Pindah WNI dan Biodata Penduduk WNI masing-masing 1x (satu kali)
  • Bagi yang masih ber-status: Belum Kawin fotokopi akte kelahiran 2x (dua kali)

Dua hari jam kerja, maka Kartu Keluarga terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sobat sudah jadi, yang kemudian dibawa ke Kecamatan untuk dibuatkan KTP/E-KTP Baru.

Berikut ini adalah round down pembuatan KTP/E-KTP Baru dengan Klasifikasi Pindah : Antar Provinsi

Klian Banjar > Kelurahan > Kecamatan > Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : Mencabut Kartu Keluarga > RT/RW > Kelurahan > Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : Kartu Keluarga Baru > Kecamatan : KTP/E-KTP Baru

Baca juga : Cara Buat Passport Online Terbaru

Birokrasi memang seperti air yang mengalir, jadi ikuti saja karena kita memang berada di dalam arus-nya.

Jadi, sebagai Warga Negara Indonesia kita wajib ikut serta dalam berjalannya proses sebagai Kewarganegaraan, kalau bukan kita siapa lagi?

Demikianlah informasi dari kami, semoga bermanfaat dan kalau ada pertanyaan silahkan ber-komentar, Terima kasih.

PS. Semua ilustrasi dan studi kasus sesuai dengan kebijakan, apabila ada perbedaan bergantung pada kebijakan daerah masing – masing, karena ilustrasi tersebut berdasarkan pengalaman saat mengurus pembuatan KTP/E-KTP Baru.

Bagikan ke sosmed kamu

32 Komentar

  • Mf mau tya klo sya mau bkn surat pindah dari purbalingga ke bekasi bsa online ga y tpi sya blm pya ktp

    Balas
    • Bisa tapi online yang dimaksud itu, kita tetap harus ke Disdukcapil Bekasi, dengan membawa surat pindah, KK, dan KTP dari deaerah asal yaitu Purbalingga. Kalau belum memiliki e-KTP, yang penting memiliki KK (Kartu Keluarga).

      Balas
  • Jadi kak aku kan mau urus surat pindah dari jawa ke kaltim. Perlu juga ngk yaa surat domisili dari tempat tujuan(kaltim)?

    Balas
    • Perlu kak, karena prosedurnya demikian; yaitu untuk membuat surat pindah, harus ada alamat pindah yang dituju (yaitu Kaltim).

      Balas
  • Sekarang saya berada di pasaman dan alamat lama saya di jakarta.bisa gk saya ngurus surat pindah tanpa harus ke jakarta….?

    Balas
    • Bisa saja, mungkin ada saudara di Jakarta, minta surat keterangan pindah dari RT/RW daerah asal ke alamat baru Anda, terus ke Kelurahan daerah asal, lanjut ke Disdukcapil daerah asal untuk diteruskan ke Disdukcapil alamat baru.

      Balas
      • Jadi kalau ktp nya uda e ktp.mau urus ktp dan kk di daerah medan bisa gak ya kk?dr jakarta ke medan.tanpa sy harus ke jkrta lagi kk.berat di ongkos nya kk.alasan sy pindah.karna sudah tdk ada lg saudara dijakta.jd mau pindah ke medan biar dekat sm orgtua dan saudara.trm.ksh kak

        Balas
        • Minta surat pindah dulu dari RT/RW di Jakarta, urus surat pindah di Disdukcapil Jakarta, setelah itu baru bisa buat surat keterangan pindah RT/RW di Medan, kemudian bawa surat pindah yang dari Jakarta ke Disdukcapil Medan, baru bisa terbit KK buat urus cetak KTP di Kecamatan… Sayangnya meskipun elektronik, e-KTP tetap harus datang mengurus berkas-berkas dari tempat asal ke tempat yang baru…

          Balas
  • KK Dan KTP yg asli Susan terbakar, apakah Surat pindah domisili dapat terwujud? Sementara kk Dan ktp sudah tidak Ada.

    Balas
    • Coba mulai dari Surat Keterangan RT/RW & Membuat Surat Kehilangan ke Polsek setempat; atau bisa bertanya terlebih dahulu ke Disdukcapil, nanti akan diberikan solusi;

      Balas
  • Saya lihat smua ulasan tidak bayar mmbuat surat pindah/se ikhlasnya … Tpi kmren ad saudara saya ngurus surat pndah di suruh bayar sama rt nya 350 rbu

    Balas
    • Wahh… itu pungli, bisa dilaporkan itu uang 350rb untuk Apa? Karena pelayanan di Disdukcapil, saat ini sudah tersistematis dan memudahkan masyarakat.

      Balas
  • Klo. Urus surat pindah dari banjarnegara ke tangerang blm bisa online juga ya tapi ktp juga blm E KTP KIRA KIRA BISA NGA YA NGURUS SURAT PINDAH NYA TETIMAKSIH

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas