Curahan Hati Pedagang Kaki Lima, Terkait Penataan Yang Bakal Dilakukan Pemkot Jogja

Berita Terkini Jogja – Di wilayah pemerintahan Kota Jogja, terdapat Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2007. Yang mengatur penggunaan trotoar untuk aktivitas pedagang kaki lima, yang dibatasi hanya 1,5 meter lebih.

Curahan Hati Pedagang Kaki Lima, Terkait Penataan Yang Bakal Dilakukan Pemkot Jogja
Curahan Hati Pedagang Kaki Lima, Terkait Penataan Yang Bakal Dilakukan Pemkot Jogja (Photo by, widya_jelitahati)

Namun, kenyataanya banyak kita jumpai pedagang kaki lima yang melanggar peraturan tersebut. Sehingga pemerintah perlu menertibkan tindakan pedagang kaki lima yang melanggar Perwal tersebut.

Nah, hal ini tentu saja akan menjadi kesenjangan, karena disisi lain berjualan di trotoar adalah mata pencaharian para PKL. Namun, disisi lain ada pihak yang dirugikan atas tindakan PKL yang melanggar Perwal tersebut.

Langkah cepat ini sudah dilakukan oleh UGM, yaitu terkait penertiban pedagang kaki lima di wilayah kampus. Tentu saja kita tahu Sunmor adalah ladang emas bagi pedagang untuk mengais rezeki.

Namun seolah habis manis, sepah dibuang. Sampah berserakan di sekitaran wilayah kampus usai Sunmor berakhir. Uang kebersihan yang ditarik oleh “oknum” nyatanya tidak membersihkan sampah yang berserakan hasil “oknum” PKL.

Alhasil penertiban mulai dilakukan dengan membangun Trotoar yang cukup lebar di lingkar UGM, yang fungsi utamanya tentu saja untuk pejalan kaki. Pengamanan oleh pihak UGM pun dilakukan dengan menutup akses menuju wilayah kampus UGM (lembah). Namun, apa daya sabtu malam para PKL sudah memasang kuda-kuda untuk Sunmor paginya.

Baca Juga:  Malioboro Yogyakarta Bak Serbuk Sari Bagi Wisatawan

Well… Sulit memang untuk merubah kebiasaan, tapi setidaknya saat ini wilayah kampus sudah steril dari pedagan kaki lima. Sehingga, masyarakat yang ingin berolahraga bisa bernafas lega di minggu pagi.

Ini baru diseputaran UGM, sementara itu di wilayah lain Kota Jogja masih banyak lagi yang serupa. Sulit juga untuk menyalahkan maupun membenarkan, karena ini adalah mata pencaharian masyarakat.

Curahan hati pedagang kaki lima.

Sebenarnya, asal terelokasi dengan baik kami tidak masalah untuk berjualan di mana saja, tapi yaitu harus jelas dan lokasinya wajib strategis. Selain itu juga, pembeli mudah menjangkau lokasi dan tidak kesulitan mencari.

Oke Sob, demikianlah yang dapat kami sampaikan terkait Curahan Hati Pedagang Kaki Lima. Semoga bermanfaat dan jangan lupa kalau Sobat peduli, bagikan artikel ini dan beri tanggapan di kolom komentar. enjoy sobatjogja.com ~Maturnuwun

psst… Sebagai pembeli maupun penjual, jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sebarangan di lokasi berjualan dan sekitarnya.

Bagikan ke sosmed kamu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas